KORUPSI KUOTA HAJI TERUNGKAP, KPK Tetapkan Tersangka !

Dadangwanboy... 

Sari Berita...  

  • KPK RI resmi tetapkan Tersangka YCQ menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020-2024 dan 
  • IAA merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama.
  • KPK telah menyita sejumlah rumah, kendaraan bermotor, hingga mata uang dolar terkait perkara ini. 
  • Proses penyidikan dapat berjalan dengan efektif berkat kerja sama yang baik.

Gemoynews.com

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Yaqut diduga terlibat dalam kasus ini bersama dengan IAA, mantan Staf Khusus Menteri Agama.

Video penjelasan Jubir KPK

Kasus ini terkait dengan pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, yang didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi. Namun, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, yang melanggar UU Haji.

Akibatnya, 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus ini. 

  • "Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini dan terus berkoordinasi dengan BPK dalam proses perhitungan besaran kerugian keuangan negara. 

  • "KPK mengapresiasi seluruh pihak yang telah kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum," kata Budi.

KPK akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diadili.


Source : official.kpk

#PenindakanKPK #KuotaHaji #Korupsi #Ycq