Presiden Prabowo digugat ke PTUN, Tahan status Bencana Nasional Banjir Sumatera


Presiden Prabowo Subianto (2024-2029) 


Gemoynews.com 

Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena belum menetapkan bencana banjir yang melanda Sumatra hingga Aceh sebagai bencana nasional.​ 


Banjir Bandang di Sumatra Lebih dari 1.000 Jiwa Meninggal dan Hilang : 

Dua pekan terlewati usai tragedi banjir bandang dan tanah longsor menerjang Pulau Sumatera. Bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat ini tidak hanya membuat luluh lantak seluruh bangunan dan infrastruktur, tetapi juga mengakibatkan lebih dari 1.000 jiwa meninggal dan hilang, dan ratusan ribu warga lainnya mengungsi.


Presiden Prabowo Digugat karena Status Bencana Belum Dinyatakan Nasional : 

Meski begitu, Pemerintah berkukuh bahwa status bencana di Sumatera belum ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Keteguhan sikap Pemerintah ini dipertanyakan sejumlah kalangan. 


Imbasnya, Presiden Prabowo digugat terkait persoalan belum ditetapkannya status bencana nasional terhadap peristiwa yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.


Detail Gugatan dan ​Pendaftar Gugatan : 

Gugatan didaftarkan di PTUN Jakarta, pada Jumat (5/12), dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT.


Arjana Bagaskara Solichin

  • Penggugat : Arjana Bagaskara Solichin, Seorang advokat asal Jakarta Barat.​
  • Mekanisme : Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit).​

4 Empat Pihak Tergugat : 

  1. Presiden Prabowo Subianto 
  2. Menteri Kehutanan Raja Juli 
  3. ​Menteri Keuangan Purbaya Yudhi 
  4. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto​

Tuntutan Utama ​Peningkatan Status : 

  • Penggugat meminta Pemerintah menaikkan status banjir menjadi bencana nasional.​ 
  • Akses Bantuan Internasional : Meminta Pemerintah membuka pintu pertolongan dari seluruh dunia.​


Dasar Gugatan Arjana : 

Alasan Gugatan​ Arjana menilai semua tergugat telah lalai menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.​Kelalaian tersebut dinilai berujung pada meningkatkan jumlah korban jiwa.​ 


Banjir yang menerjang tiga provinsi ini disebut menimbulkan kerusakan masif dan korban jumlah besar. Tragedi yang menewaskan 916 orang, 274 orang hilang, serta menyebabkan lebih dari 849 ribu jiwa mengungsi.


Pendapat Ahli Hukum, Secara Yuridis Memenuhi : 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, Prof. Hufron mengatakan lewat dasar hukum penetapan bencana nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka seluruh indikator tersebut sesungguhnya telah terpenuhi. 

  • “Korban jiwa mencapai ratusan orang, puluhan kabupaten/kota terdampak, jalur lintas Sumatra terganggu, ribuan rumah dan fasilitas publik rusak, serta aktivitas ekonomi masyarakat dan logistik nasional terhambat. Bahkan, beberapa wilayah masih terisolasi dan sulit dijangkau bantuan,” ujar Hufron dikutip dari ANTARA.

Hufron menyebut secara yuridis, peristiwa ini menandakan bahwa beban penanggulangan tidak lagi berada dalam batas kemampuan daerah. 


Pernyataan Ka. BNPB, dipertanyakan Hufron :

Pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto yang menyebut :

  • “bencana nasional hanya pernah ditetapkan pada kejadian tertentu” 


Huffon berpendapat, jika merujuk pada Preseden Tsunami Aceh 2004 dan pandemi COVID-19 sebagai dua peristiwa yang pernah berstatus bencana nasional. 

  • “Preseden bukanlah norma hukum yang mengikat. Hukum tidak bekerja berdasarkan kebiasaan politik, melainkan berdasarkan pemenuhan syarat objektif yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang. Jika syarat itu terpenuhi, maka Negara justru berkewajiban menaikkan status, bukan menahannya,” jelasnya.


Dalam perspektif Hukum Tata Negara, penetapan Bencana Nasional juga berkaitan langsung dengan kewajiban Konstitusional Negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.


Pendapat Pakar Manajemen Bencana UMY :

Pakar Manajemen Bencana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rahmawati Husein mengatakan, penetapan status Bencana Nasional ini semestinya bisa dilihat dari kapasitas Pemerintah Daerah dalam merespons bencana di wilayahnya. 

  • “Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status keadaan darurat bisa ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah sesuai skala bencananya. Salah satu indikatornya adalah ketika daerah tidak lagi mampu menangani dampak bencana,” ujarnya di Yogyakarta, Jumat (5/12/2025). 
  • "...Tujuh Kepala Daerah di Aceh mengaku tidak sanggup menangani dampak bencana sendirian". 

WALHI, Status Bencana Nasional Sudah “Urgen” : 

Direktur Eksekutif WALHI Sumatra Utara, Rianda Purba, menyayangkan lambannya penanganan evakuasi dan distribusi bantuan kepada korban terdampak karena belum ditetapkannya bencana Sumatra sebagai status bencana nasional. 

  • “Pemerintah itu sampai hari ini belum menetapkan bencana di tiga provinsinya adalah sebagai Bencana Nasional,” ujarnya dalam diskusi daring Ruang Publik KBR, Rabu (3/12/2025).

Menurut Rianda, pemangkasan anggaran kebencanaan turut memperparah kondisi pemulihan usai bencana. Ia turut menyoroti kerusakan lingkungan akibat izin tambang, PLTA, dan perkebunan.


Analisa Aktivis, dugaan Pemerintah tidak menetapkan tragedi Banjir menjadi Bencana Nasional : 

Indikasi kuat bahwa bencana ini tidak berdiri sebagai semata “Peristiwa Alam”, melainkan juga terkait dengan praktik Deforestasi dan Eksploitasi sumber daya yang selama ini dibiarkan. 

  • “Tanpa status Bencana Nasional, Negara kehilangan instrumen hukum paling kuat untuk melakukan koreksi struktural,..” .

-

Menurut LSM Gelora Moralitas Yuridis, sebagai Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Hutan, "...jika tragedi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ditetapkan menjadi Bencana Nasional, maka bantuan dari Negara luar akan datang ke Titik Bencana tetapi bukan hanya itu, tapi mereka akan lakukan observasi penyebab banjir. Di sini kemungkinan yang dikhawatirkan Oknum Perusak Alam, karena ke depan akan ada Konsekwensi Hukum baik Nasional maupun Internasional.", ujar Ferry.

-

Sidang pemeriksaan awal dijadwalkan bakal berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025.


#GemoyNews #sumateraBarar #prabowo #aceh #sumaterautara #banjir #Geloramoralitasyuridis #bencananasional #Indonesia