| Menhut Raja Juli Antoni sejak 21 Oktober 2024 |
- Klaim Penurunan Deforestasi : Menhut Raja Juli Antoni mengklaim bahwa deforestasi di Indonesia menurun 23,01% pada periode Januari-September 2025 dibandingkan dengan tahun 2024.
- Data Deforestasi : Deforestasi netto tahun 2024 tercatat sebesar 175,4 ribu hektare, sedangkan pada tahun 2025 (hingga September) tercatat sebesar 166.450 Ha.
- Kritik dan Kontradiksi : Klaim penurunan deforestasi dipertanyakan karena perbandingan data yang tidak apple-to-apple dan tren jangka panjang deforestasi masih mengkhawatirkan.
- Inkonsistensi Kebijakan Hukum : Kebijakan hukum yang lemah dan inkonsistensi dalam perizinan penggunaan kawasan hutan dianggap memperparah deforestasi.
- Penegakan Hukum Lemah : Penegakan hukum terhadap korporasi pembalak hutan dianggap lemah dan tidak efektif.
- Kebijakan Food Estate dan Sawit : Kebijakan yang memperluas perkebunan sawit dan proyek Food Estate dipertanyakan karena dianggap melanggar komitmen iklim dan berisiko melanggengkan deforestasi.
GemoyNews.com
Jakarta - Laju deforestasi di Indonesia menjadi subjek yang sering diperdebatkan dan dipantau oleh berbagai pihak, baik Pemerintah maupun Organisasi Non-Pemerintah (NGO), diikuti dengan penegakan hukum terhadap isu-isu terkait.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklaim bahwa terjadi penurunan deforestasi pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Klaim Penurunan Data Deforestasi versi Menhut Raja Juli :
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mencatat luas lahan berhutan di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 95,5 juta hektare.
Angka deforestasi netto tahun 2024 dicatat sebesar 175,4 ribu hektare (Ha), sedangkan pada tahun 2025 (hingga September) tercatat sebesar 166.450 Ha.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklaim bahwa tingkat deforestasi di Indonesia mengalami penurunan 23,01% pada periode Januari-September 2025 dibandingkan dengan tahun 2024.
Klaim penurunan ini juga terjadi di 3 (tiga) Provinsi yang terdampak banjir dan longsor di Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) jika dibandingkan dengan tahun 2024.
Kritik dan Kontradiksi Data (Analisis Kontras) :
Klaim penurunan ini menimbulkan kritik dan pertanyaan, baik dari anggota DPR maupun dari data historis lainnya:
- Perbandingan yang Tidak Apple-to-Apple. Klaim penurunan deforestasi 23,01% adalah perbandingan antara data sepanjang tahun 2024 (12 bulan) dengan data periode 9 bulan tahun 2025 (Januari-September). Secara statistik, perbandingan data tahunan penuh dengan data triwulan (atau 9 bulan) secara langsung untuk menyatakan penurunan dapat dianggap misleading. Angka 166.450 Ha (9 bulan) akan jauh lebih besar jika dihitung selama 12 bulan penuh.
- Peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Jika data 2025 (166.450 Ha hingga September) dibandingkan dengan data deforestasi yang jauh lebih rendah pada tahun 2020 (119.092 Ha).
Data Deforestasi Aktivis :
Data Organisasi Non-Pemerintah (NGO) Lembaga-lembaga independen seringkali menyajikan data yang lebih tinggi dibandingkan klaim pemerintah (walaupun terkadang menggunakan metodologi yang berbeda) :
- MADANI Berkelanjutan : Mencatat hilangnya hutan alam seluas 206 ribu hektare pada tahun 2024 (hanya hutan alam, bukan deforestasi netto total).
- Auriga Nusantara : Mencatat deforestasi total tahunan Indonesia pada tahun 2024 mencapai 261.575 hektare (lebih tinggi dari klaim KLHK 216.216 Ha). Auriga juga mencatat bahwa sebagian besar deforestasi (lebih dari separuh) terjadi di areal yang sudah dibebani izin korporasi.
Klaim Penurunan deforestasi Menhut Dipertanyakan :
Klaim Menhut Raja Juli Antoni tentang penurunan deforestasi sebesar 23,01% pada tahun 2025 (hingga September) harus dilihat dengan sangat hati-hati karena :
- Metode Perbandingan: Perbandingan antara data 9 bulan (2025) dengan data 12 bulan penuh (2024) secara metodologis dipertanyakan untuk menyimpulkan adanya penurunan.
- Tren Jangka Panjang: Angka deforestasi 2025 (9 bulan) masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka deforestasi beberapa tahun sebelumnya, menunjukkan tren peningkatan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
- Faktor Bencana: Klaim penurunan di Aceh, Sumut, dan Sumbar menjadi aneh karena tidak berbanding lurus dengan fakta adanya bencana banjir bandang, longsor yang sering dikaitkan dengan kerusakan Daerah Tangkapan Air (DTA) dan Tutupan hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Inkonsistensi Kebijakan Hukum ancam Perlindungan Lingkungan dan Hutan :
- Kebijakan hukum yang dianggap tidak sejalan atau bertentangan dengan niat pemerintah dalam perlindungan hutan di Indonesia terutama berkaitan dengan tumpang tindih peraturan, ketidakpastian status kawasan hutan, dan inkonsistensi dalam perizinan.
- Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja melemahkan perlindungan terhadap lingkungan ke masa depan, sehingga sampai saat ini Pemerintah belum mengambil kebijakan tepat untuk melawan deforestasi dan ijin pembebasan kawasan.
- Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan: Mekanisme perizinan seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) memungkinkan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan (misalnya, perkebunan dan pertambangan). Meskipun diatur, implementasinya sering dianggap melemahkan fungsi perlindungan hutan dan menyebabkan degradasi dan deforestasi yang signifikan.
- Ketidakjelasan Pengakuan Hutan Adat : Meskipun ada niat untuk mengakui Hak Masyarakat Adat, tetapi dalam praktiknya sering terdapat hambatan signifikan dalam proses penetapan dan pengakuan hutan adat. Ketiadaan kepastian hukum atas wilayah adat ini seringkali berujung pada konflik tenurial dengan pihak perusahaan atau Pemerintah Daerah, yang membuka celah bagi perusakan hutan.
- Keputusan Politik dan Ketergantungan Ekonomi pada Sumber Daya Alam : Keputusan politik tertentu di tingkat lokal maupun nasional yang masih sangat bergantung pada eksploitasi sumber daya alam (seperti pembukaan lahan untuk komoditas) seringkali bertentangan dengan niat konservasi dan pengelolaan hutan lestari.
Greenpeace Indonesia mencatat ada lebih dari 1.300 izin perusahaan di tiga provinsi yang dilanda banjir pada akhir November 2025.
LSM Gelora Moralitas Yuridis (Gemoy) berpendapat bahwa Pemerintah baik Eksekutif dan Legislatif belum mengambil kebijakan preventif serius terhadap ancaman perusak lingkungan Hidup dan Hutan yang dapat menimbulkan kerusakan, bencana ke depannya, akibat deforestasi dan pembebasan lahan. Tetapi justru Pemerintah bersikap reaktif atas Deforestasi dan Hutan, serta Transisi Energi/Krisis Iklim :
- Perusakan hutan dan alih fungsi lahan (terutama untuk Lahan Pertanian Pangan, Perkebunan sawit dan Tambang) memperparah dampak bencana alam.
- Penegakan Hukum Lemah : ketegasan Pemerintah untuk menindak segera korporasi pembalak hutan yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
- Kebijakan Food Estate dan Sawit : Kebijakan yang memperluas perkebunan sawit dan proyek Food Estate dipertanyakan karena dianggap melanggar komitmen iklim dan berisiko melanggengkan deforestasi
Pemerintah harus membuktikan keseriusannya dengan langkah-langkah konkret dan segera untuk melindungi kekayaan alam, bukan sekadar komitmen di Forum Internasional. (Fry)
#menhut #RajaJuliantoni #Deforestasi #Perijinan #Sawit #Tambang #Nikel #Banjirbandang #Longsor
