| Doc.GemoyNews |
Intinya........._______
- Dugaan Tipikor atas Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional (PTM) Pemkot Bengkulu
- Sidang lanjutan di PN Kota Bengkulu hadirkan saksi-saksi, 4 Desember 2025
- Penghitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Bengkulu, Nilai Kerugian Negara 194,6 Milyar
- Mega Mall total pajak tertunggak tahun 2022 sampai 2025 Rp 462 juta.
- JPU Wenharnol pertanyakan Mega Mall tentang Pendapatan Bagi Hasil, yang tidak diterima Pemkot Bengkulu sebabkan Kerugian Negara
- 7 Terdakwa terlibat dalam kasus tersebut.
GemoyNews.com
BENGKULU - Sidang lanjutan kasus korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu berlangsung di Pengadilan Negeri Provinsi Bengkulu, Kamis, 4 Desember 2025.
Kejati Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yaitu dari :
- Bapenda Kota Bengkulu,
- Inspektorat
- Bagian Hukum.
Keterangan Saksi Ka.Bapenda, Nurlia Dewi :
Dari keterangan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi, Mega Mall dan PTM membayar PBB, Pajak hiburan dan Retribusi Parkir, akan tetapi terkait dengan pembayaran bagi hasil, Nurlia Dewi tidak mengetahuinya.
Mega Mall tercatat sejak tahun 2007 lakukan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) setiap tahun berkisar 42 juta rupiah.
Meski demikian ada tunggakan pembayaran pajak sejak tahun 2022 sampai 2025 yang totalnya sekitar Rp 400 juta lebih.
"Total Pajak tertunggak tahun 2022 sampai 2025 Rp 462 juta, terkait Pajak diberlakukan tahun 2007, karena sebelumnya dikelola oleh KPKNL Pusat," jelasnya.
JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol :
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol,SH.,MH. mengatakan, 4 saksi dihadirkan untuk mencari fakta terkait dana bagi hasil yang tidak dibayarkan Mega Mall kepada Pemkot Bengkulu dilakukan sejak tahun 2004 lalu.
Saksi yang dihadirkan memang belum menjelaskan terkait dana bagi hasil, karena saksi tidak tahu terkait dana bagi hasil.
Yang dijelaskan saksi Perihal PAD yang memang wajib dibayar oleh Perusahaan kepada Pemerintah Daerah.
JPU Wenharnol, "Yang akan kami buktikan bukan soal pemasukan PAD, tetapi terkait Dana bagi hasil untuk Pemkot yang tidak pernah ada. Ketentuan Bagi Hasil sudah ada dilakukan sejak tahun 2004 lalu, tetapi dalam pelaksanaannya, Mega Mall yang dikelola PT Tigadi Join Operation, PT Dwisaha tidak membayar dana bagi hasil kepada Pemkot. Padahal keuntungan yang didapat Mega Mall dan PTM sangat besar. Pembayaran Dana Bagi Hasil yang diambil dari keuntungan Mega mall dan PTM, tetapi sejak pertama beroperasi hingga sekarang dana bagi hasil tidak dibayarkan. Kami masih akan fokus untuk membuktikannya dalam persidangan terkait dana bagi hasil ini kenapa bisa tidak dibayarkan sehingga dugaan kebocoran yang menyebabkan Kerugian Negara", ungkap JPU Wenharnol.
Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor memimpin Sidang Pemeriksaan 4 (empat) saksi. Para saksi tersebut adalah :
- Kepala BPKAD Kota Bengkulu : Yudi Susanda,
- Kabid Barang Milik Daerah : Jimi Herison,
- Kabag Pemerintahan : Rahmad Novar Riawan,
- Kabag Hukum : Nayu Aldila Putri.
Keterangan Saksi Yudi Susanda Ka.BPKAD Bengkulu :
Yudi Susanda mengungkapkan bahwa ia mulai bertugas di BPKAD Kota Bengkulu tahun 2021. “Hasil audit BPK tahun 2022 dan Pemeriksaan Kejaksaan kemudian tidak menemukan adanya uang masuk ke Pemkot Bengkulu dari PAD Mega Mall,” jelas Yudi.
| Doc.BPK RI |
JPU Kejati Bengkulu, Arif Wirawan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Arif Wirawan menyampaikan bahwa keterangan para saksi menguatkan Dakwaan Jaksa.
Dakwaan tersebut terkait Dugaan Tipikor kebocoran PAD Mega Mall dan PTM dengan total kerugian negara mencapai 194,6 Miliar rupiah.
JPU menutup pernyataannya dengan menegaskan, “Dengan keterangan saksi hari ini memperkuat dakwaan Jaksa, saksi membenarkan bahwa setelah dicek tidak ada PAD masuk.”
Terdakwa Kasus Korupsi PAD Mega Mall 194,6 Miliar :
Dari 7 orang terdakwa, 4 (empat) terdakwa adalah :
- Mantan Wali Kota Bengkulu : Ahmad Kanedi,
- Mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu : Chandra D Putra,
- Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi : Wahyu Laksono
- Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi : Budi Santoso.
Kemudian, 3 (tiga) terdakwa lainnya adalah :
- Direktur PT Tigadi Lestari : Heriadi Benggawan,
- Komisaris PT Tigadi Lestari : Satriadi Benggawan,
- Direktur Utama PT Tigadi Lestari : Kurniadi Benggawan
(Didakwa pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi serta Pasal TPPU)
Semua Saksi Menerangkan, PAD Mega Mall Nihil :
Semua Para saksi menerangkan bahwa sejak PAD Mega Mall dan PTM beroperasi, tidak ada Laporan PAD yang diterima BPKAD Kota Bengkulu.
Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi
#Korupsi #Bengkulu #PAD #PTM #Kejaksaanri #Kejatibengkulu #JPU #Wenharnol #ArifWirawan #BPKRI #BPK #KAP
