| Press Release Kejari Palembang (5/12) |
Inti Press Release....._______
- Kepala Kejaksaan Negeri Palembang lakukann Press Release setelah tetapkan beberapa tersangka atas dugaan 99 proyek fiktif
- Penetapan Tsk setelah pemeriksaan 139 saksi dan 2 saksi ahli, kerugian Negara 1,66 milyar
- Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
GemoyNews.com
PALEMBANG, Sumatera Selatan - Kejaksaan Negeri Palembang Provinsi Sumatera Selatan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Bidang Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang TA 2024.
Penyidikan Kejaksaan Negeri Palembang temukan Tindak Pidana Korupsi :
Dalam perkara tersebut telah diperiksa 139 saksi dan 2 orang ahli. Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa dari 136 kegiatan, hanya 37 kegiatan yang terlaksana, sementara sisanya fiktif, dengan kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar.
| Agus Rizal mantan Kadis Perkimta ditetapkan Tersangka dan ditahan,5/2 |
Kejari Palembang menetapkan beberapa Tersangka dalam kasus tersebut :
Kejari Palembang temukan 99 Proyek diduga fiktif pada Tahun Anggaran 2024 setelah lakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga berdasarkan Surat Penetapan :
- Nomor: TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025
- Nomor: TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 Tertanggal 5 Desember 2025,
maka Tim Pidana khusus Kejari Palembang menetapkan tersangka pada :
- Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perkimta Kota Palembang
- Dedy Triwahyudi mantan Direktur CV. Mapan selaku penyedia jasa bahan-bahan bangunan.
Pihak Kejari Palembang lakukan Penahanan terhadap para Tersangka :
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
- No.PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025
- No.PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025
maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari sejak 05 Desember 2025.
Penjelasan Kajari Palembang :
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menjelaskan bahwa Pasal yang diterapkan pada para tarsangka dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..
- "Pengungkapan kasus ini melalui proses penyidikan panjang dengan memeriksa 139 orang saksi, mulai dari Ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, pejabat dan staf Disperkimtan, hingga dua orang ahli — Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara"
- "99 kegiatan dinyatakan fiktif, tidak pernah dilaksanakan di lapangan” ,
Jelas, Muhammad Ali Akbar, SH., MH..
#kejaksaanri #kejaripalembang #tipikor #dinasperkimtan #palembang #gemoynews #geloramoralitasyuridis