Kejari Palembang tetapkan Tersangka Mantan Kadis Perkimta, Diduga Korupsi Milyaran Rupiah

Press Release Kejari Palembang (5/12)

Inti Press Release....._______ 
  • Kepala Kejaksaan Negeri Palembang lakukann Press Release setelah tetapkan beberapa tersangka atas dugaan 99 proyek fiktif
  • Penetapan Tsk setelah pemeriksaan 139 saksi dan 2 saksi ahli, kerugian Negara 1,66 milyar 
  • Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

GemoyNews.com 
PALEMBANG, Sumatera Selatan -  Kejaksaan Negeri Palembang Provinsi Sumatera Selatan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Bidang Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang TA 2024.


Penyidikan Kejaksaan Negeri Palembang temukan Tindak Pidana Korupsi : 
Dalam perkara tersebut telah diperiksa 139 saksi dan 2 orang ahli. Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa dari 136 kegiatan, hanya 37 kegiatan yang terlaksana, sementara sisanya fiktif, dengan kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar. 



Kejari Palembang menetapkan beberapa Tersangka dalam kasus tersebut :  
Kejari Palembang temukan 99 Proyek diduga fiktif pada Tahun Anggaran 2024 setelah lakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga berdasarkan Surat Penetapan :
  1. Nomor: TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025
  2. Nomor: TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 Tertanggal 5 Desember 2025, 
maka Tim Pidana khusus Kejari Palembang menetapkan tersangka pada : 
  1. Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perkimta Kota Palembang
  2. Dedy Triwahyudi mantan Direktur CV. Mapan selaku penyedia jasa bahan-bahan bangunan. 

Pihak Kejari Palembang lakukan Penahanan terhadap para Tersangka :  
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
  1. No.PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025 
  2. No.PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025 
maka  terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari sejak 05 Desember 2025. 

Penjelasan Kajari Palembang : 
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menjelaskan bahwa Pasal yang diterapkan pada para tarsangka dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

  • "Pengungkapan kasus ini melalui proses penyidikan panjang dengan memeriksa 139 orang saksi, mulai dari Ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, pejabat dan staf Disperkimtan, hingga dua orang ahli — Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara"
  • "99 kegiatan dinyatakan fiktif, tidak pernah dilaksanakan di lapangan” ,
Jelas, Muhammad Ali Akbar, SH., MH..


#kejaksaanri #kejaripalembang #tipikor #dinasperkimtan #palembang #gemoynews #geloramoralitasyuridis