MUSI RAWAS - Dengan modus berpura-pura mencari garu (alat pertanian bergagang panjang), seorang pria di Musi Rawas justru menjadikan kesempatan itu untuk mengintai dan mencuri sepeda motor milik petani di kebun maupun sawah.
Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap tersangka berinisial RD (35), warga Desa Muara Kati Baru, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), di rumahnya pada Sabtu (08/11/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2025 yang digelar di wilayah hukum Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka RD merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Mura,” ujarnya, Sabtu (08/11/2025).
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025, serta Laporan Polisi LP/B-15/I/2025/SPKT/POLRES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 17 Januari 2025.
Informasi keberadaan tersangka diperoleh dari laporan warga sekira pukul 22.00 WIB, Jumat (7/11/2025). Tim “Landak” langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar rumah RD di Desa Muara Kati Baru.
Setelah memastikan posisi target, sekira pukul 03.00 WIB, polisi melakukan penyergapan cepat saat tersangka lengah. RD ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, RD mengakui telah mencuri lebih dari 50 sepeda motor di berbagai lokasi di wilayah Musi Rawas, bersama tiga rekannya berinisial DD, HR dan IA, yang kini sudah menjalani hukuman.
“Aku memang maling bersama tiga kawan aku. Aku pura-pura nyari garu, tapi sebenarnya ngintai motor petani,” ujar RD di hadapan penyidik.
Kasus terakhir RD terjadi pada Jum'at (17/01/2025) di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, dengan korban UT (32). Saat korban sedang bekerja di kebun sawit, motornya Honda Revo warna merah Nopol AB-2927-NN hilang dari tempat parkir.
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo jambrong tanpa nopol (alat pelaku), 1 buah BPKB Honda Revo warna merah Nopol AB-2927-NN, 1 buah STNK Honda Revo warna merah Nopol AB-2927-NN.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus pencurian kendaraan bermotor di wilayah pedesaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolres.
Dengan tertangkapnya RD, polisi menegaskan akan terus memburu para pelaku kejahatan serupa di wilayah Musi Rawas. Operasi Sikat II Musi 2025 akan tetap digencarkan hingga wilayah hukum Polres Musi Rawas benar-benar bersih dari aksi pencurian kendaraan bermotor.
