JPU AMSAL SITEPU: KORUPSI DESA VS DUGAAN PEMERASAN, INTEGRITAS HANCUR ?



GEMOYNEWS.COM 
Karo, Sumatera Utara - Kasus yang menjerat Amsal Sitepu terus berjalan di pengadilan. Namun di balik perkara itu, publik menemukan fakta lain yang memunculkan pertanyaan serius. 

Ternyata JPU yang menuntut Amsal Sitepu muncul dari dalam masa lalu, terlibat dugaan Kasus Pemerasan Kepala Desa beberapa tahun sebelumnya, tepatnya Tahun 2022 bulan November. Hal ini sangat mengagetkan Publik, Viral secara Nasional. Reputasi Integritas Kejaksaan dipertaruhkan dan dipertanyakan Publik, Jika terbukti dugaan pemerasan oleh Oknum Jaksa tersebut, maka Kasus Amsal Sitepu yang telah menjadi sorotan dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) tanggal 30 Maret 2026 di Komisi III DPR RI, dapat membuat Citra Buruk dan memalukan Aparat Penegak Hukum khususnya dalam penanganan perkara Korupsi. 

Pada November 2022, Menurut Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito, Oknum JPU penanganan dugaan Korupsi Amsal Sitepu pernah dilaporkan kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam laporan disebut adanya permintaan uang dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga Rp40 juta kepada beberapa kepala desa. 

Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) yang aktif menyoroti dugaan pelanggaran hukum di Sumatera Utara, khususnya Serdang Bedagai pernah juga melaporkan dugaan pemerasan oknum Jaksa lainnya.

Pada Februari 2023, Sugito memenuhi panggilan Kejati Sumut terkait laporannya tentang dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa di Kejari Sergai (Serdang Bedagai). Sugito juga menyoroti masalah anggaran di RSU Sultan Sulaiman

Nama seorang oknum pejabat kejaksaan kasus Amsal Sitepu juga disebut dalam laporan LPKH tersebut, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Laporan tersebut kemudian dipanggil dan diklarifikasi oleh Tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 
Beberapa waktu kemudian, nama yang sama muncul dalam konteks berbeda. Dalam perkara lain, pejabat jaksa tersebut diketahui menjadi bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi proyek jaringan komunikasi dan informatika desa di Kabupaten Karo. 
Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek pembuatan jaringan komunikasi desa dan website desa dengan nilai kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp1,3 miliar. 

Dalam perkara itu, penyidik menetapkan beberapa tersangka terkait pengelolaan proyek jaringan komunikasi dan profil desa yang diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran serta melanggar ketentuan yang berlaku. 

Di sinilah ironi penegakan hukum muncul. Di satu sisi, aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek desa. Namun di sisi lain, nama aparat yang sama muncul dalam laporan dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa. 

Situasi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan di ruang publik: apakah penegakan hukum benar-benar berjalan objektif dan penuh Integritas ? Atau apakah ada ajang kepentingan dugaan pemerasan ? 
Publik berhak mengawasi. Karena ketika integritas penegakan hukum dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Hasil Rapat RDPU Komisi III menyimpulkan meminta Hakim memvonis bebas atau memberikan hukum ringan kepada Amsal Sitepu.

Sumber: TimeNews.co.id ; Mistar.id  

#Korupsi #integritas #kejaksaan #amsalsitepu #Gwmoynews