Pengakuan Terlapor DAPIN Ilegal: "Minta Foto Syur, Lalu Diviralkan ke Media Sosial"

 Fry...  

JWT terlapor kasus UU ITE (Video

Gemoynews.com 

Lubuklinggau, Sumatera Selatan - Melati (25) seorang ibu rumah tangga di Lubuklinggau, menjadi korban kejahatan ITE setelah dipaksa mengirimkan foto tidak pantas kepada 'Jwt' sebagai syarat pinjaman online (DAPIN) sebesar Rp 200 ribu dengan bunga yang tinggi. Jwt meminta pengembalian Rp 350 ribu dalam waktu satu minggu.(8/1)

Namun naas, ketika jatuh tempo (15/1), Melati tidak bisa membayar hutangnya, dan foto syur tersebut diposting di akun Facebook 'Theaa Valencia' yang diduga milik Jwt. 

Polres Lubuklinggau memanggil Jwt untuk dimintai keterangan : 
Pemeriksa dari Polres Lubuklinggau membenarkan bahwa kasus ini telah diperiksa dan akan didalami lagi dengan keterangan ahli.

PENGAKUAN JWT (TERLAPOR) : 
Dalam keterangan saat diminta wawancara oleh Pihak Media Gemoynews, Jwt mengakui bahwa dia menjalankan pinjaman online tanpa izin, meminta foto tidak pantas dari Melati sebagai syarat DAPIN dan menyebarluaskan foto tersebut ke media sosial FB. 

"Yo aku sekedar jalani bae Rp.100 sampe Rp.800, nah dio saat ditagih wa dak dibalas, apo diblocknyo aku... , kalo foto make BH tuh memang syarat DAPIN galo.., dan kalo dak bayar ku viral..., baru aku nih, kalo ijin dak ado..."(video)

Pandangan Hukum Adv Febri Habibi Asril, SE., SH..:
Menurut Penasihat Hukum Febri Asril, SH, terlapor Jwt dalam kasus DAPIN ilegal telah mengakui perbuatannya, yaitu meminta foto tidak pantas (hanya menggunakan Bra) sebagai syarat pinjaman dan memviralkannya ke media sosial Facebook. Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan ada ancaman pidana.

Adv. Febri Habibi Asril, SE.,SH.

"Terlapor juga mengakui bahwa DAPIN ilegal ini tidak memiliki izin dan melanggar aturan hukum. Jika melakukan transaksi pinjaman uang, harus ada izin yang diawasi OJK," kata Febri Asril.

Febri Asril menambahkan bahwa perbuatan terlapor ini sudah menyalahi UU ITE dan meminta Kepolisian Polres Lubuklinggau memproses laporan ini secara mendalam. "Ada korban lainnya yang terancam dan sudah diviralkan sebelumnya, terutama warga Kota Lubuklinggau," ujarnya.

Febri Asril percaya bahwa Penyidik dapat mendalami kasus ini karena sudah ada contoh kasus serupa yang ditangani Polres Lubuklinggau. "Kami mendukung dan percaya bahwa kejahatan ITE ini dapat diusut tuntas," katanya.

#Dapin #lubuklinggau