GemoyNews.com
Lubuklinggau - Pembunuh Hamsi kontraktor di LubukLinggau dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Vina Astria, SH dengan pidana hukuman mati.
Terdakwanya yakni Makmur (38) jalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Selasa (2/12/2025) :
- Majelis Hakim diketuai Hakim Guntur Kurniawan, SH,
- Anggota :
- Tri lestari
- Denndy Firdiansyah
- Panitera Pengganti (PP) : Ahmad Irfansyah, SH.
- Jaksa Penuntut Umum : Vina Astria, SH
- Terdakwa : Makmur
- Penasehat hukum : Deni SH dan Bima Gurmani, SH
Pelaku Pembunuhan :
Makmur adalah warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, melakukan pembunuhan bersama kakaknya Radit (DPO).
Korban Pembunuhan :
korban Hamsi (40) yang merupakan warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II yang tewas ditusuk oleh terdakwa.
Tuntutan JPU pada Pelaku :
Dalam Tuntutan JPU menyampaikan bahwa terdakwa Makmur terbukti secara sah dan bersalah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sesuai dalam dakwaan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan itu terdakwa dijatuhkan dengan pidana mati
Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,
- Perbuatan terdakwa membuat korban Hamsi Meninggal dunia,
- Serta perbuatan terdakwa membuat tiga dari anak korban Hamsi harus kehilangan ayah kandungnya terutama anak bungsunya yang menyaksikan langsung ayahnya dibunuh.
- Sedangkan Hal-hal yang meringankan tidak ada.
Kronologi kejadian :
Polisi menangkap pelaku Makmur di salahsatu kontrakan di Kelurahan Mersi, Kabupaten Banyumas Purwokerto, Jawa Tengah pada Kamis (17/4/2025/ sekitar pukul 20.00 WIB, setelah 8 bulan buron terhitung dari Agustus 2024.
1. Pelaku merupakan keponakan mantan kades yang dikeroyok korban :
"Motif pembunuhan dilatarbelakangi karena pelaku merasa marah, kesal, dan sakit hati kepada pamannya yang bernama Amir (mantan Kades di Muratara) dikeroyok oleh korban dan kawan-kawan" yang pada saat itu paman pelaku bernama Amir (saksi) mengecek pembangunan di kantor Kemenag Kabupaten Muratara pada 20 Agustus 2024 lalu.
Kemudian keesokan harinya pada 21 Agustus, tersangka Makmur dan kakak kandungnya R merencanakan untuk balas dendam.
Pelaku lalu menyiapkan senjata tajam jenis pisau dari rumah. Lalu pelaku mengikuti dan memantau aktivitas keseharian korban selama 4 hari.
2. Kedua pelaku berpapasan dengan korban di jembatan :
Kemudian pada 25 Agustus 2024, tersangka Makmur dan R duduk di salah satu pondok yang berada di ujung Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Setelah melihat korban sedang berjalan menggunakan sepeda motor, saat itu juga para tersangka membuntuti korban.
"Ketika di jembatan, tersangka Makmur sempat menegur korban dengan menanyakan mengapa korban mengeroyok pamannya. Saat itu juga tersangka Makmur langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan ditusukkan di bagian punggung korban sebanyak 1 kali."
3. Polisi kejar 1 Pelaku yang masih DPO :
Usai melakukan aksinya, kedua tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya setelah berada di Jembatan Pertamina, tersangka Makmur membuang senjata tajam jenis pisau ke Sungai Kelingi.
"Tersangka Makmur lalu pergi menuju Terminal Atas yang berada disamping Polres Lubuklinggau. Lalu memberhentikan bus tujuan Pulau Jawa. Sementara tersangka R pergi membawa motor yang digunakan saat melakukan pembunuhan, hingga kini berstatus DPO, ungkap Pihak Kepolisian.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Hamsi meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Siloam Nomor:DOA/12/SKM/SHLL/VII/2024 tertanggal 25 Agustus 2025 yang menyatakan bahwa pasien telah meninggal.
Pada waktu tiba di Rumah Sakit dan Visum Et Repertum No.006/SHLL/MRD/IX/2024 tertanggal 06 September 2024 pada Minggu tanggal 25 Agustus 2024 pukul 17.50 WIB bertempat di Rumah Sakit Siloam.
Hakim kembali menunda persidangan pada Selasa,9/12/2025 dengan agenda pembelaan tertulis (Pledoi) dari pengacara terdakwa.
#HukumanMati #Hamsi #Makmur #Lubuklinggau #PN


