Penetapan Satu Dari Tiga Calon Direktur PT PDAM Kota Lubuklinggau Diduga “Kangkangi” Aturan.

 


GEMOYNEWS.COM

Lubuklinggau - Penetapan satu dari tiga calon Direktur PT Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau terus menerus menjadi sorotan publik.

Ada dugaan penetapan satu dari tiga calon direktur PT Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau tidak sesuai dengan aturan atau “kangkangi” Aturan.

Khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Pasal 13 ayat 2 Perda No.3 Tahun 2014, batas usia direktur yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. 

Kemudian pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,PP 54/2017. Selanjutnya pasal 12 hingga 14 Perda No.3/2014 bunyi pasal 12 hingga pasal 14, ditegaskan bahwa wajib memiliki kompetensi, integritas, pengalaman manajerial, serta pengetahuan memadai di bidang usaha perusahaan air minum.

Selain itu, calon juga harus memahami manajemen perusahaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga menekankan bahwa proses seleksi harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas calon yang benar-benar mampu membawa perusahaan daerah menuju tata kelola yang sehat.

Mirisnya, hasil seleksi administrasi yang diumumkan justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Beberapa pihak menilai tidak sedikit peserta yang lolos administrasi diduga umur saat pendaftaran sudah 53 tahun, belum memiliki pengalaman konkret dalam pengelolaan air minum, maupun kompetensi teknis sesuai kebutuhan perusahaan daerah air minum.

“Jika syarat kompetensi dan pengalaman di bidang usaha perusahaan tidak dipenuhi, maka seleksi ini berpotensi cacat administrasi dan mencederai prinsip akuntabilitas publik,” ungkap salah satu pemerhati kebijakan daerah, edsn kepada awak media, Senin, (11/5/2026).

Publik kini meminta Panitia Seleksi dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk mengevaluasi total hasil seleksi administrasi tersebut.

Bahkan muncul tuntutan agar tahapan seleksi dibatalkan dan dilakukan pembukaan ulang pendaftaran secara transparan demi menghasilkan calon direktur PDAM yang benar-benar profesional dan sesuai regulasi.

” Sorotan masyarakat juga mengarah pada pentingnya menjaga kredibilitas PDAM Tirta Bukit Sulap sebagai perusahaan daerah strategis yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat, khususnya kebutuhan air bersih “.

Apabila proses seleksi tetap dilanjutkan tanpa evaluasi menyeluruh, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik berkepanjangan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah dalam menjalankan tata kelola BUMD yang bersih dan profesional.

” Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai standar dan parameter kelulusan administrasi yang digunakan oleh panitia seleksi, “jelasnya.

Dia menambahkan sorotan semakin menguat, karena PDAM Kota Lubuk Linggau selama ini masih menghadapi berbagai persoalan klasik, mulai dari distribusi air yang belum merata, keluhan pelanggan, hingga tantangan peningkatan kualitas pelayanan.

Karena itu, masyarakat berharap proses seleksi dilakukan secara transparan, profesional, dan benar-benar mengutamakan kompetensi.

Beberapa pihak juga meminta panitia seleksi membuka secara rinci dasar penilaian administrasi, termasuk persyaratan teknis yang digunakan untuk meloloskan peserta. Transparansi dinilai penting, agar tidak muncul dugaan bahwa proses seleksi hanya formalitas semata.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika benar tidak ada satu pun peserta yang memiliki pengalaman maupun kompetensi khusus di bidang pengelolaan air minum, maka pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme rekrutmen agar tidak berdampak pada kualitas kepemimpinan PDAM ke depan.

Direktur PDAM harus memahami persoalan air dari hulu ke hilir. Ini bukan jabatan yang bisa diisi hanya berdasarkan kemampuan umum manajerial, ” tegasnya.

Sementara itu Panitia seleksi calon direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau sekaligus asisten III Setda Kota Lubujkinggau, Hendrawan, kepada awak media saat dihubungi melalui whatshapnya, hanya memberikan foto Permendagri No 37 tahun 2018.

Ditanya pasal 35 Permendagri 37/2017, apakah sesuai kualifikasi dan kualitas yang dianggap lolos administrasi? Ketua Pansel enggan menjawab. (**)