BURON SEMINGGU, PELAKU RUDAPAKSA ANAK 12 TAHUN DI GANDUS DITANGKAP POLISI

GEMOYNEWS.COM
PALEMBANG, – Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap Dwi Arianto (22), pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan berinisial PS (12) di Kecamatan Gandus. Pelaku diringkus Senin malam, 11 Mei 2026, setelah sepekan buron.

KRONOLOGI : MODUS OJOL & IMING-IMING UANG 
Peristiwa terjadi Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lettu Karim Kadir, Gandus. Saat itu korban PS tengah berjalan bersama temannya hendak menonton tari India. 

Pelaku yang mengenakan atribut jaket ojek online mendekati korban dan membujuknya naik motor dengan iming-iming uang. Korban kemudian dibawa ke tempat sepi dan menjadi korban rudapaksa.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius hingga pendarahan dan harus menjalani operasi dengan empat jahitan. Korban juga mengalami trauma mendalam.

DITANGKAP SETELAH MELAWAN, POLISI BERTINDAK TEGAS
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P membenarkan penangkapan tersebut. 

Benar sudah ditangkap, nanti akan kami gelar perkara,” ujar Jedi saat dikonfirmasi.

Unit Pidum Satreskrim terpaksa mengambil tindakan tegas terukur saat penangkapan. Pelaku sempat melawan dan membahayakan petugas ketika diminta menunjukkan lokasi kejadian. Petugas melumpuhkan pelaku di bagian kaki. 
Saat digiring ke Mapolrestabes Palembang, pelaku Dwi Arianto tampak tertatih dengan perban di kedua kakinya dan mendapat pengawalan ketat.

KONDISI KORBAN & PENDAMPINGAN POLISI
AKBP M. Jedi P memastikan kondisi korban PS saat ini mulai membaik dan sudah diperbolehkan pulang untuk pemulihan bersama keluarga.

Korban Trauma Berat, Polisi Fasilitasi Pemulihan Psikologis
Pendampingan psikiater kami fasilitasi semua. Sejak awal kami berempati terhadap korban mengingat usianya masih muda. Untuk pengobatan dan pendampingan sejak laporan masuk sudah kami berikan,” tegas Jedi.
Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merusak masa depan anak di bawah umur. Kasus ini kini ditangani intensif oleh Polrestabes Palembang. 

PESAN MORAL : LINDUNGI ANAK, JANGAN DIAM
  1. Untuk Orang Tua : Awasi pergaulan anak. Ajarkan anak berani menolak ajakan orang tak dikenal, meski berpenampilan meyakinkan seperti ojol. Bekali anak dengan “3A”: Amati, Amankan, Adukan. 
  2. Untuk Masyarakat : Jika melihat anak sendirian dibujuk orang dewasa tak dikenal, segera tanya atau laporkan. Kepedulian Anda bisa selamatkan masa depan anak. 
  3. Untuk Korban & Keluarga : Kekerasan seksual bukan aib korban. Segera lapor ke polisi atau UPTD PPA. Negara hadir lewat pendampingan hukum, medis, dan psikologis gratis.  
  4. Untuk Pelaku Potensial : Hukumannya berat. Pasal 81 UU Perlindungan Anak: pidana penjara maksimal 15 tahun. Jika korban luka berat, ancaman hukuman ditambah 1/3.

Kekerasan pada anak adalah kejahatan luar biasa. Jangan normalisasi, jangan biarkan. Jika melihat, mendengar, atau mengalami, hubungi 110 atau SAPA 129