KABUR SEBELUM DIPERIKSA, POLDA JAMBI TETAPKAN DPO !

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji
Kronologi Kabur : 
  • Tersangka MA alias alung melarikan diri saat pemeriksaan di ruangan Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu. 
  • Kaburnya tersangka diketahui saat penyidik sedang berkoordinasi di ruangan lain.
  • Kasus Sabu 58 Kg : Alung adalah salah satu tersangka kurir dalam sindikat peredaran sabu skala besar seberat 58 kilogram.
  • Status DPO : Alung resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025.
  • Sanksi Penyidik : Akibat kejadian ini, seorang perwira, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nurbani (MN), dijatuhi sanksi demosi dan mutasi karena dianggap tidak profesional.
  • Proses Hukum : Kasus ini terungkap kembali saat persidangan dua tersangka lainnya (Agit dan Juniardo) di Pengadilan Negeri Jambi pada awal April 2026
Gemoynews com
Jambi - Kasus kaburnya tersangka narkoba, Alung (MA), dari tahanan Polda Jambi memicu komentar netizen. 

Pada 9 Oktober 2025, Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran sabu dari Medan, Sumatera Utara, dan menangkap dua orang tersangka lainnya, Agil Putra Ramadan (APR) dan Juniardo (JA).

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mencegat dua kendaraan di kawasan Bayung Lencir, Sumatera Selatan, yang diduga membawa sabu dari Pekanbaru menuju Jambi. 

Barang bukti yang didapat yakni  58 kilogram Narkoba jenis sabu kemudian dibawa ke Mabes Polri dan dimusnahkan. 

Namun, M.Alung berhasil kabur dari ruang penyidikan pada 12 Oktober 2025, ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan lain.
Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda," jelas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji.
Kasus kaburnya MA Viral, penanganan perkaranya tetap berjalan di Polda Jambi. Mengenai kaburnya Alung terungkap dalam dakwaan dua tersangka lainnya yang menjalani sidang perdana pada Kamis (2/4/2026) di Pengadilan Negeri Jambi. 

Polda Jambi telah menetapkan Alung sebagai DPO dan bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Polda lainnya untuk menangkapnya. 
"Sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda masih terus melakukan pencarian dan pengerjaan terhadap MA," ujar Erlan.

Tersangka kabur melalui jendela lantai dua Mapolda Jambi dan turun lewat area bangunan yang belum selesai di bagian belakang. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron. 

Netizen menyoroti kasus ini, mempertanyakan kredibilitas Polda Jambi :  "Bagaimana bisa sabu 58 kg dibawa ke Mabes Polri, tapi tersangkanya kabur?" tulis salah satu netizen.
Apakah Polda Jambi dapat menangkap Alung dan mengembalikan kredibilitasnya? Masyarakat menanti jawaban !

#reformasipolri #mabespolri #poldajambi #narkoba #tersangkakabur