Fry
Intinya guys : ........
- Jurnalis KompasTV, Davi Abdullah, meliput di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam Aceh di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kamis 11 Desember 2025.
- merekam aktivitas sekelompok warga negara asing di area posko.
- Davi dan timnya diduga diserang oleh anggota TNI dan Intelijen saat .
- Ponsel Davi diambil dan dua file rekaman berdurasi sekitar empat menit dihapus secara paksa.
- Insiden ini memicu reaksi publik terkait kebebasan pers dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan di lokasi bencana.
- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam tindakan intimidasi tersebut dan meminta agar pelaku dihukum.
- Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, diduga melakukan intimidasi, diancam dengan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp.500 juta jika terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
- Davi Abdullah telah melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib dan meminta agar pelaku dihukum.
GemoyNews.com
Lubuklinggau - Sebuah Insiden intimidasi dialami oleh Jurnalis KompasTV, Davi Abdullah, saat meliput di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam Aceh di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kamis 11 Desember 2025.
Ponsel Jurnalis KompasTV di Aceh Disita, Rekaman Dihapus :
Davi dan Timnya diduga diserang oleh anggota TNI dan seseorang yang mengaku dari unsur Intelijen saat merekam aktivitas sekelompok warga negara asing di area posko.
| Sumber : Video IG GemoyNews |
Davi mengaku merekam aktivitas warga negara asing yang datang ke area Posko dengan membawa koper dan mengenakan atribut tertentu. Namun, saat proses perekaman berlangsung, diduga anggota TNI dan orang yang mengaku dari Intelijen mendekati rombongan dan meminta Davi menghapus seluruh rekaman yang telah diambil.
| Sumber : Video IG GemoyNews |
Davi menolak dan menjelaskan tugasnya sebagai Jurnalis, namun tekanan terus berlanjut. Ponselnya sempat diambil dan dua file rekaman berdurasi sekitar empat menit dihapus secara paksa setelah adanya ancaman perusakan perangkat.
Reaksi Publik, Desakan Hukuman bagi Pelaku Intimidasi :
Insiden ini memicu sorotan publik terkait kebebasan pers dan perlindungan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lokasi bencana.
KKJ Aceh Kecam Intimidasi dan Minta Pelaku Dihukum :
Perkembangan selanjutnya terkait kasus intimidasi Jurnalis KompasTV Davi Abdullah, di Aceh, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh telah mengecam tindakan intimidasi tersebut dan meminta agar pelaku dihukum.
| Sumber : Tempo.co |
KKJ Aceh juga meminta Mabes Polri untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajarannya untuk menghormati kerja-kerja Jurnalistik.
| Sumber : Aliansi Jurnalis Independen |
Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, yang diduga melakukan intimidasi, diancam dengan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp500 juta jika terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis.
KKJ Aceh juga meminta agar aparat keamanan dan stakeholders menghormati setiap kerja Jurnalistik demi tegaknya Kebebasan Pers. Davi Abdullah sendiri telah melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib dan meminta agar pelaku dihukum.
#Aceh #BanjirBandang #Sumatera #Jurnalis #intimidasiJurnalis #KompasTv #WartawanAsingAceh #KebebasanPers #KKJ #KomiteKeselamatanJurnalis #DaviAbdullah #Tempo.co #Gemoy #gemoynews #gelororalitasyuridis