Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, menyebut putusan ini memperjelas sekaligus mengakhiri perdebatan antar lembaga.
“MK menegaskan secara terang bahwa kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menyatakan kerugian keuangan negara berada pada BPK,” kata Fahri
Senin, 20 April 2026. Menurutnya, BPK memiliki mandat langsung dari Konstitusi. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 23E UUD 1945 terkait pemeriksaan keuangan negara. Ia menegaskan, secara praktik memang ada lembaga lain yang terlibat.
Namun secara hukum, hanya hasil audit BPK yang bersifat final dan mengikat. Putusan MK juga menekankan kerugian negara sebagai unsur utama tindak pidana korupsi. Hal ini tercantum dalam Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Kedua pasal itu menempatkan kerugian keuangan negara sebagai 'element of crime' yang harus dibuktikan secara 'beyond a reasonable doubt',” ujar Fahri.
